Berikut adalah susunan AD/ART Perum. Bojonggede Green Park yang dibahas pada Rapat Warga tanggal 25 Maret tahun 2018.

Versi Dokumen:

DAPAT DILIHAT DISINI (KLIK/SENTUH DISINI)



ANGGARAN DASAR

PAGUYUBAN PERUMAHAN BOJONGGEDE GREEN PARK RT 002/RW 003

DESA KEDUNG WARINGIN, KECAMATAN BOJONGGEDE, KABUPATEN BOGOR

 

 

PENGANTAR

 

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerja sama secara terorganisasi dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

 

Nama Organisasi ini bernama Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

 

Pasal 2

 

Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 didirikan pada tanggal 8 Juni 2014 dan bertempat kedudukan di Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor untuk waktu yang tidak terbatas.

 

 

BAB II

VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN DAN PRINSIP


Pasal 3

Visi dan Misi

 

Visi Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri, amanah, terbuka dan bertanggungjawab.

 

Misi Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah, adil, damai dan sejahtera.

 

Pasal 4

Azas dan Dasar

 

Azas dan Dasar Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5

Tujuan

 

Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerja sama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Pasal 6

Prinsip

 

Dalam menjalankan organisasi Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.     Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 (pemilik, penyewa/kos);

2.     Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis dan transparan;

3.     Kegiatan sosial kemasyarakatan;

4.     Swadaya dan mandiri;

5.     Kerja sama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan

 

BAB III

ORGANISASI


Pasal 7

Warga

 

Warga Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 adalah setiap warga pemilik, penyewa/kos,  yang berdomisili di wilayah Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.

 

Pasal 8

Persyaratan

 

Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 7 wajib menyerahkan Salinan berupa identitas diri KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.

 

Pasal 9

Kewajiban dan Hak

 

Setiap warga mempunyai kewajiban :

1.     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003;

2.     Mematuhi peraturan yang berlaku di Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003;

3.     Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003;

4.     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;

5.     Menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003.

 

Setiap warga mempunyai hak:

1.        Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;

2.        Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;

3.        Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;

4.        Mendapat pelayanan yang sama;

5.        Penggunaan Fasum dan fasos yang sama.

 

Pasal 10

Pengurus

 

1.     Susunan Kepengurusan menjadi hak prerogatif Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 terpilih berdasarkan musyawarah warga;

2.     Masa bakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.

3.     Yang dapat menjadi Pengurus Paguyuban adalah Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.

4.     Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja.

5.     Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

 

Pasal 11

Kekuasaan Organisasi

 

1.     Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;

2.     Rapat warga menetapkan:

a.         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b.         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Paguyuban;

c.         Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.

3.     Materi rapat warga terkait penyampaian informasi, pembahasan program kerja dan penyampaian laporan keuangan;

4.     Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah warga yang hadir dalam rapat warga sesuai dengan absensi kehadiran yang ada;

5.     Keputusan rapat warga bersifat mengikat seluruh warga;

6.     Keputusan rapat warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;

7.     Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap warga mempunyai satu hak suara.


 

BAB IV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal
12

 

8.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang hadir dalam rapat warga sesuai dengan absensi kehadiran yang ada;

 

 

BAB V

PENUTUP


Pasal
13

 

Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.


Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.




ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 1

Pengertian

 

1.     Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

 

2.     Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003.

 

3.     Pengurus adalah Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

4.     Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus Paguyuban bersama seluruh Warga Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 untuk membahas perkembangan organisasi dan kegiatan-kegiatan.

 

 

BAB I

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 2

Struktur Organisasi

 

1.     Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

2.     Struktur organisasi Pengurus yang ditunjuk oleh Ketua Paguyuban adalah sebagai berikut :

a.         Ketua

b.         Sekretaris

c.         Bendahara

d.         Seksi-Seksi

              Seksi-seksi yang ada di lingkungan adalah :

a)        Seksi Keamanan dan Ketertiban lingkungan

b)        Seksi Hubungan Masyarakat

c)        Seksi Kebersihan Lingkungan

d)        Seksi Kerohanian

e)        Seksi Pemberdayaan Perempuan

 

Pasal 3

Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus

 

1.     Ketua Paguyuban bertanggung jawab untuk :

a.         Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan Paguyuban.

b.         Mengarahkan dan mengkoordinasikan warga untuk mencapai tujuan bersama.

c.         Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi Paguyuban.

d.         Memimpin Rapat Pengurus.

e.         Bertanggungjawab terhadap pemasukan dan pengeluaran dana kas

f.          Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Warga pada akhir masa bakti.

 

2.     Sekretaris bertanggung jawab untuk :

a.         Mengkoordinasikan jadwal kegiatan tahunan.

b.         Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus

c.         Bertindak sebagai notulen dalam rapat warga

d.         Mendistribusikan hasil Rapat Warga

e.         Membuat administrasi pendataan warga dan inventaris aset paguyuban

f.          Menggantikan Tugas Ketua apabila ketua berhalangan atau berhenti

 

3.     Bendahara bertanggung jawab untuk :

a.     Mengatur dan melakukan manajemen atas semua transaksi kegiatan

b.     Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran

c.     Melakukan administrasi pembukuan terhadap semua anggaran kegiatan.

d.     Membuat laporan keuangan secara berkala dan dipublikasikan ke internal warga (laporan kas perbulan dan atau per triwulan).

e.     Membuat rekening khusus dan tersendiri untuk pengelolaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

f.      Menerima dan memverifikasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari warga secara transfer bank atau tunai

 

4.     Seksi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan bertanggung jawab untuk :

a.     Menyusun mekanisme perihal pelaksanaan usaha menjaga keamanan lingkungan yang dijalankan oleh petugas keamanan dan warga.

b.     Membina kerja sama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.

c.     Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan/security.

 

5.    Seksi Humas bertanggung jawab untuk :

a.     Melakukan publikasi kegiatan dan sosialisasi agenda pengurus ke seluruh warga.

b.     Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus dengan aparat pemerintah.

c.     Mengkomunikasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.

d.     Menampung aspirasi warga langsung maupun tidak langsung.

 

6.     Seksi Kebersihan Lingkungan bertanggung jawab untuk :

a.     Mengontrol dan memberdayakan petugas pengangkut sampah dan petugas kebersihan taman.

b.     Menyusun mekanisme terkait dengan pemeliharaan kebersihan lingkungan yang dilaksanakan oleh petugas kebersihan dan warga.

c.     Mengkoordinasikan kegiatan kerja bakti.

d.     Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk pengelolaan kebersihan lingkungan.

 

7.     Seksi Kerohanian bertanggung jawab untuk :

a.     Menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

b.     Menjaga kerukunan antar umat beragama.

c.     Mengkoordinasikan kegiatan doa bersama secara berkala.

d.     Menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana penunjang kegiatan keagamaan.

e.     Memfasilitasi warga mengadakan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing

f.      Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan tokoh agama setempat.

 

8.    Seksi Pemberdayaan Perempuan bertanggung jawab untuk :

a.     Menyelenggarakan kegiatan bersama guna memupuk kerukunan dan kekompakan warga.

b.     Mengkoordinasikan penyediaan konsumsi untuk kegiatan kemasyarakatan.

c.     Menyukseskan Posyandu dan program keluarga dari pemerintah setempat.

d.     Mengadakan penyuluhan terkait dalam bidang pengasuhan dan pendidikan anak.

e.     Mengupayakan peningkatan ketrampilan perempuan yang bernilai tambah.

f.      Mengupayakan perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak.

 

Pasal 4

Pergantian dan Pemilihan Ketua

 

1.     Pergantian Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun setelah masa bakti kepengurusan berakhir;

2.     Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila:

a.     Meninggal dunia;

b.     Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;

c.     Terlibat tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (Hakim)

3.     Apabila Ketua Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 berhenti sebelum masa baktinya berakhir, maka pelaksana tugas sementara dialihkan ke sekretaris.

 

Pasal 5

Rapat dan Sanksi Pengurus

 

1.     Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua Paguyuban.

2.     Apabila Ketua Paguyuban berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.

3.     Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.

4.     Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :

a.         Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan.

b.         Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan.

c.         Membahas kinerja kepengurusan dan kinerja petugas keamanan/kebersihan.

d.         Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.

e.         Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus. 

5.    Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.

6.    Ketua berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa baktinya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.

7.    Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa baktinya berakhir dapat dilakukan apabila:

a.     Anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan.

b.     Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

c.     Anggota melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.

d.     Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 6

Peraturan Paguyuban

 

1.     Peraturan Paguyuban dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga.

2.     Peraturan Paguyuban dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.

3.     Rancangan Peraturan Paguyuban dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan dan disusun oleh seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing-masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga.

4.     Peraturan Paguyuban yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.

5.     Peraturan Paguyuban dapat dibatalkan, diubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Pengurus.

 

BAB II

KEUANGAN DAN DANA SOSIAL


Pasal
7

 

1.    Anggaran belanja Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 disusun berdasarkan rencana kegiatan.

2.     Sumber dana diperoleh :

a.     Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp140.000,- ditambah dengan Iuran Dana Sosial sebesar Rp10.000,- per bulan;

b.     Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat.

3.    Semua sumber dana disetorkan ke kas melalui Bendahara;

4.    Semua pengeluaran kas melalui Bendahara setelah mendapatkan persetujuan Ketua;

5.    Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap bulan dan diupdate per tanggal 10 melalui Laporan kas Online;

6.    Laporan keuangan bersifat rahasia tidak dipekenankan untuk diinformasikan kepada pihak luar.

 

Pasal 8

Pengelolaan Kas Paguyuban

 

1.    Sumber dana/keuangan Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 diperoleh dari Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan donasi dari Warga.

2.     Setiap pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan pada lembar kartu Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada Warga yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list)

3.    Kas Paguyuban dipegang oleh Bendahara dan disetorkan ke Bank dalam rekening khusus dana pengelolaan lingkungan yang tidak tercampur dengan dana lainnya. Setiap Pengeluaran dana dari Kas Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 harus atas persetujuan dari Ketua.

4.    Bendahara akan melaporkan kas Paguyuban setiap bulanan dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan tahunan setiap tahunnya. Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan melalui media Laporan Kas Online yang diupdate per tanggal 10 setiap bulannya.

 

Pasal 9

Penggunaan Anggaran Rutin

 

1.    Dana Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 dipergunakan untuk kepentingan warga yang disepakati dalam rapat warga;

2.    Besaran anggaran terkait program kerja harus melalui persetujuan warga;

3.    Apabila ada kebutuhan anggaran yg bersifat insidentil maka pengurus dapat menetapkan besaran anggaran.

 

BAB III

KERJA BAKTI


Pasal
10

 

1.    Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal;

2.    Kerja bakti wajib diikuti warga;

3.   Kepala keluarga yang tidak dapat mengikuti kegiatan kerja bakti diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20.000,-

4.    Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;

5.    Biaya yang timbul dibebankan ke kas Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003;

BAB IV

ANJANGSANA


Pasal
11

 

Anggota Keluarga Melahirkan, Sakit Rawat Inap dan atau Meninggal

 

1.     Salah satu anggota melahirkan akan dijenguk oleh warga;

2.    Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan kepada warga, yang diambil dari Kas Paguyuban sebesar Rp500.000,- dan sumbangan sukarela apabila warga:

a.         Sakit Rawat Inap lebih dari 2 x 24jam         

b.         Meninggal Dunia        

3.    Petugas keamanan dan kebersihan juga mendapatkan santunan (haknya sama dengan warga).

 

 

BAB V

PERMASALAHAN DAN SANKSI


Pasal
12

Permasalahan

 

1.        Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;

2.        Setiap permasalahan yang timbul diselesaikan secara kekeluargaan;

 

Pasal 13

Sanksi

 

1.    Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga;

2.    Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat;

3.    Sanksi diberikan melalui tahapan:

a.         Sanksi sosial sesuai hasil musyawarah warga;

b.         Sanksi proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 14

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

 

1.     Anggaran Rumah Tangga dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Warga.

2.    Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Rapat Warga secara musyawarah dan mufakat.

3.    Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Rumah Tangga disahkan melalu Rapat Warga.

 

Demikianlah Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003 ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga di Perumahan Bojonggede Green Park RT 002/RW 003, pada tanggal 25 bulan Maret tahun 2018.


Ditetapkan di Bojong Gede, Desa Kedung Waringin

Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor 16923

Pada tanggal 25 Maret 2018

Ketua Paguyuban Perum. Bojonggede Green Park,

 

Ari Sulistiono

---------------------------------------------------------